Efek Pil PCC Membuat Tampak Mengalami Gangguan Jiwa

  • 7 tahun yang lalu
Kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kendari Sulawesi Tenggara memakan korban 2 orang tewas dan lebih dari 50 orang harus dirawat di rumah sakit.

Bagaimana obat terlarang ini bisa didapatkan dengan mudah dan dikonsumsi oleh banyak orang? berikut liputan Zeki Rahmat dan Feri Ahmad.

 

Rabu 13 September 2017 sejumlah rumah sakit di kota Kendari Sulawesi Tenggara ramai kedatangan korban yang diduga overdosis setelah meminum obat keras berlabel G yang tergolong berbahaya. Rumah sakit sempat kewalahan menangani korban penyalahgunaan obat terlarang ini.

Menurut keterangan 1 orang korban bisa meminum 3-6 pil PCC dan mencampurnya dgn minuman kemasan yang hasilnya mereka tidak sadarkan diri, dan bertingkah layaknya org gangguan jiwa. Rumah sakit jiwa Kota Kendari merawat 57 orang karena efek obat menyerupai gangguan kejiwaan bahkan dalam kondisi tertentu tangan dan kaki korban harus diikat karena dikhawatirkan membahayakan diri korban seperti penuturan kepala rumah sakit jiwa Kendari Abdul Razak. Kepolisian dan BNN provinsi Sulawesi Tenggara bertindak cepat hingga kini 8 orang ditetapkan sebagai tersangka 2600 pil obat terlarang disita dan dari hasil pemeriksaan BPOM di dalam PCC terdapat zat bernama memprobamat memprobamat termasuk dalam kategori psikotropika.

Dianjurkan