Minuman beralkohol dilarang di Indonesia?! - TomoNews

  • 7 years ago
INDONESIA — Perdebatan tentang aturan larangan penjualan minuman beralkohol di ibukota Indonesia, Jakarta, kembali menimbulkan kekhawatiran baru.

Organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama atau NU, di hari Selasa 15 Agustus lalu, menentang aturan larangan pendistribusian alkohol di Jakarta. Keputusan ini tentunya berbeda dengan ormas-ormas Islam lain yang kebanyakan pro dengan peraturan tersebut.

Namun menurut Abdul Wahid Hasyim sebagai ketua Lakspedam NU Jakarta mengatakan bahwa pelarangan total berdampak maraknya miras oplosan. Konsumsi miras oplosan meningkat karena mudah ditemukan di pinggir jalan dan juga harganya lebih murah.

Menurut badan penelitian Lakspedam Jakarta, pada bulan Febuari, 71.5 persen dari 327 remaja mengatakan dapat dengan mudah mendapatkan minuman oplosan di warung jamu.

Tidak jarang juga mereka meracik minuman sendiri dengan bahan-bahan berbahaya seperti obat nyamuk atau tinner cat. Dalam konferensi pers riset, Abdul mengatakan bahwa tidak ada orang yang mati karena meminum bir, tapi remaja Indonesia bisa mati karena meminum miras oplosan.

Dalam miras oplosan kerap kali ditemukan kandungan metanol atau spiritus yang beresiko menyebabkan kematian. Di bulan September 2016, 2 warga Jakarta Barat meninggal setelah mengkonsumsi oplosan campuran alkohol dan minuman berstamina. Lalu 2 bulan setelahnya, 10 pria meninggal di Jakarta Timur selah mengkonsumsi miras oplosan.

Sebagai negara dengan penduduknya 80% memeluk agama Islam, larangan penjualan miras di Indonesia sudah dilakukan di Jakarta sejak tahun 2015. Pada tahun 2015, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan bir di minimarket. Diduga juga inilah salah satu alasan 7-Eleven mengalami kebangkrutan.

PPP dan PKS menjadi pelopor RUU kontroversial mengenai larangan penjualan alkohol. Diskusi mengenai RUU tersebut pun mengalami jalan buntu karena banyak partai lain yang lebih setuju kalau UU hanya mengatur konsumsi dan juga distribusi penjualan minuman beralkohol.

Karena Indonesia memiliki berbagai macam suku, agama dan budaya. Ada beberapa daerah yang menjadikan konsumsi alkohol sebagai bagian dari tradisi dan budaya. Kalau dilarang.

Itulah yang menjadi satu alasan kuat bagi NU untuk menolak larangan penjualan minuman beralkohol karena pluralisme yang ada di Indonesia. Abdul mengatakan bahwa pelarangan total penjualan miras di minimarket tidak menyelesaikan masalah apapun. Yang ada justru menambah masalah baru.

Beliau menambahkan, memang sebagai umat Muslim alkohol haram. Namun ini bukan masalah halal atau haram, tapi demi menyelamatkan generasi muda bangsa.

Peraturan larangan penjualan alkohol ini perlu dikaji ulang karena sudah sepatutnya kita mempertimbangkan keanekaragaman etnis, agama dan budaya di Indonesia.

Recommended