Kejahatan Online Internasional Jamah Indonesia (Bag. 2)
  • 7 tahun yang lalu
Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditahan di Polda Bali karena kejahatan siber, diterbangkan ke Jakarta. Dari pemeriksaan, hanya 6 orang yang bisa menunjukkan paspor resmi. Petugas mendalami para WNA yang diduga sebagai pelaku kejahatan online. Bagaimana Indonesia siaga merespon kasus penipuan tingkat internasional ini?
Dianjurkan