4 produk mie korea mengandung DNA babi, produk sudah ditarik dari pasaran - TomoNews
  • 7 years ago
INDONESIA — Pertanggal 15 Juni 2017, BPOM memerintahkan PT Koin Bumi sebagai importir 4 produk mie instan Korea melakukan penarikan produk dari pasaran karena tidak halal.

Ada 4 produk mie instan Korea yang ditarik dari pasaran, yaitu: Samyang varian Mie Instan U-Dong, Nongshim, Samyang rasa Kimchi, dan Ottogi. Melalui surat edaran BPOM menyatakan keempat produk tersebut positif mengandung babi.

Memang budaya Korea kini sedang digandrungi oleh anak muda di Indonesia, mulai dari artisnya, musiknya, drama, sampai makanannya. Termasuk mie instant. Bagi penikmat mie Korea di Indonesia, mereka menyukainya karena mie yang lebih kenyal dan bumbunya yang lebih pedas.

Namun, sebagai negara dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam tentunya sertifikasi makanan halal di Indonesia sangatlah diperlukan. Diketahui dari Detik.com setelah diumumkan BPOM sejak tanggal 15 Juni, keempat produk tersebut langsung ditarik peredarannya di supermarket.

Tapi keempat produk di atas sudah memiliki izin nomor edar di Indonesia yang diperoleh dari BPOM juga. Yang jadi pertanyaan, mengapa setelah masuk di Indonesia baru diperiksa? BPOM mengaku bahwa pihaknya kecolongan.

Namun pihak BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan import.
Recommended