Kejati Jabar Kembalikan Berkas Dugaan Penodaan Pancasila

  • 7 tahun yang lalu
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi mengatakan berkas penyidik belum memenuhi kelengkapan formal dan material. Oleh karena itu, status berkas kasus dugaan penodaan pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab dinyatakan P-19 dan dikembalikan ke penyidik Polda Jawa Barat.

Dianjurkan