Vonis 2 Tahun Penjara Untuk Ahok

  • 7 tahun yang lalu
Nasib terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditentukan dalam sidang vonis hukuman kasus dugaan penodaan agama, Hari ini (9/5). Majelis hakim menyatakan Ahok bersalah, dan pidana penjara selama 2 tahun.

 

Sekitar 8 bulan kasus dugaan penodaan agama berjalan, digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dipidana selama 2 tahun penjara. Kasus ini bermula, dari pidato Ahok, sebagai gubernur DKI Jakarta, yang dianggap menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Dianjurkan