Menguak Fakta Kasus Dugaan Penodaan Agama

  • 7 tahun yang lalu
Sidang ke-20 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dipastikan tanpa pembacaan replik dan duplik. Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya sehingga menilai tidak perlu mengajukan replik. Pengamat Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah akan mengulik hal ini lebih lanjut.

Dianjurkan