KPK Akan Kaji Permintaan Komisi II DPR Soal Hak Angket

  • 7 tahun yang lalu
Pimpinan DPR RI mempersilakan Komisi III DPR RI jika ingin mengajukan hak angket kepada KPK. Komisi III DPR sebelumnya mengusulkan pengajuan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani. Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, hingga kini, menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi III soal hak angket. Pimpinan KPK Saut Situmorang memahami adanya fungsi pengawasan DPR. KPK akan terlebih dahulu membicarakan lebih detil dengan Komisi III. Sidang kasus KTP elektronik sendiri dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah pihak swasta dan konsorsium pemenang. Walau sejumlah pihak telah mengembalikan uang dugaan korupsi, dalam Undang-Undang Tipikor, pengembalian uang yang melebihi waktu 30 hari tidak menghapus pidana yang bersangkutan.



 

Dianjurkan