Kakek Digugat Menantu Terkait Penipuan

  • 7 tahun yang lalu
Seorang kakek di Subang, Jawa Barat, digugat menantunya sendiri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 3 juta. Kakek Charli, warga Kampung Trungtum, Desa Patimban, Pusakanagara, Subang, harus dituntun menuju kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (18/4) siang. Kakek tunarungu ini diperkarakan oleh menantunya, panji didi supriadi, dengan dakwaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah seluas 44 hektar seharga tiga juta rupiah. Menurut panji, mertuanya telah dipaksa oleh seseorang untuk menjual tanah yang sudah menjadi miliknya. Pada persidangan kedua ini, ada lima saksi yang dihadirkan.

Dianjurkan