PTUN Cabut Izin Reklamasi 3 Pulau di Teluk Jakarta

  • 7 tahun yang lalu
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin reklamasi. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (16/3) kemarin, hakim memutuskan mengabulkan gugatan Kelompok Pembela Lingkungan Hidup, terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT- Pembangunan Jaya Ancol. Kemudian dalam sidang selanjutnya, majelis hakim juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan P-T- Jakarta Propertindo. Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur DKI yang memberikan izin reklamasi Pulau K dan Pulau F. Hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan apapun di proyek reklamasi, hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dalam sidang selanjutnya, hakim juga membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Sama seperti putusan atas Pulau K dan F, dalam putusan atas Pulau I, majelis hakim menyatakan proyek reklamasi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem Teluk Jakarta.

Dianjurkan