Pembatasan Truk Pengangkut Barang di Ruas Tol Mulai Diberlakukan

  • 7 years ago
Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan akan melarang truk angkutan barang melintasi sejumlah ruas tol. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas akibat lonjakan volume kendaraan warga yang akan berlibur ke luar kota melalui jalur tol. Pembatasan itu mulai diberlakukan Jumat (23/12/2016) hari ini. Namun dari pantauan BeritaSatu TV di Tol Cikarang Utama, masih ada truk besar membawa barang melintasi ruas tol yang diberlakukan pembatasan.