KPUD DKI: Menurut UU, Ahok Tidak Bisa Mundur
- 8 years ago
KPUD DKI jakarta menilai Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta Ahok tak dapat mundur dari pencalonan. Hal itu tertulis dalam undang-undang mengenai pemilihan gubernur yang memperbolehkan calon gubernur maju meski terjerat kasus hukum.