Kuasa Hukum: Itu Hanya Pendapat, Bukan Transkrip!

  • 7 years ago

Hari ini (10/11/2016) Buni Yani mendatangi Kantor Bareskrim Polri di Gedung Mina Bahari I, Jakarta Pusat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengunggahan video dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga menyebabkan aksi besar-besaran pada 4 November 2016. Namun kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyebutkan bahwa kliennya hanya membuat caption dan pendapat dalam unggahannya tersebut, bukan mentranskrip ucapan Ahok.