Gagalkan Selundupan Pakaian Impor Bekas Rp 3 Miliar, Bea Cukai Sulsel Kejar Nakhoda Kapal

  • 8 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - BEA Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang didukung Ditpol Airud Polda Sulawesi Selatan dan jajaran Lantamal VI TNI AL beserta POM AD masih melakukan pengejaran terhadap salah satu nahkoda KLM Rizki Abdi yang mengangkut 790 bales pakaian bekas selundupan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bea Cukai Kanwil Sulsel, Azhar Rasyidi saat melakukan Konferensi Pers (Konpers) dilakukan di dermaga Lantamal VI TNI AL, Jl Yos Sudarso, kecamatan Ujung Tanah, kota Makassar, Kamis (18/2/2016), kemarin sore.

Mereka yang hadir dalam Konpres ini adalah, Kepala Bea Cukai Kanwil Sulsel, Azhar Rasyidi, Danlatamal VI TNI AL, Laksaman Pertama Yusup, Dir Polairud Polda Sulsel, Kombes Pol Hari Sanyoto, Wakil Komandan (Wadan) POM Kodam VII Wirabuana, Andi Sukawati Hafid, Kepala Seksi (Kasi )Intelejen Bea Cukai Kanwil Sulsel, Setiawan, dan Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sulselbar, Ma'ran.

Diketahui, upaya penggagalan penyelundupan pakaian ebkas impor ini diangkut menggunakan KLM Rizki Abadi. Digagalkan di pelabuhan Patirobaji, kabupaten Bone, provinsi Sulawesi Selatan, 13 Februari 2016, lalu.

Penggagalan penyelundupan pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari kepulauan Tawau negara Malaysia ini bernilai hingga Rp 3 miliar.

"Bayangkan saja jika ratusan bales pakaian yang sudah digunakan warga negara asing yang mempunyai berbagai jenis penyakit, lalu warga Sulawesi Selatan mengenakannya, apakah ini tidak memalukan," kata Azhar.

Impor pakaian bekas atau yang sudah terkenal dikalangan masyarakat dengan sebutan Cakar ini adalah Komoditi yang sudah dilarang dari tahun 2015. Larangan itu berkekuatan hukum setelah dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan no. 51/M-DAG/PER/&/2015. Pertanggal 9 Juli 2015.

Ketiga pelaku yang telah diamankan yakni ABK KLM Rizki Abadi adalah kewarganegaraan Indonesia berinisial, AA, AS, dan YY. Mereka melanggar Undang Undang (UU) no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102.

Ancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses penyelidikan di kantor BEA Cukai Kanwil Sulsel. (*)

Dianjurkan