Menipu, Pengganda Uang dengan Ritual Dibekuk Polisi
  • 8 years ago
Magetan – Petugas Kepolisian Sektor Takeran, Magetan, Jawa Timur menangkap tersangka penipuan yang mengaku bisa menggandakan uang. Akibat ulah pelaku bernama Mochamad Azhari, 30 tahun, warga Kota Kediri ini uang sebanyak Rp 173 juta milik Yogi Sugiarmanto, warga Magetan raib.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya potongan kertas putih yang dibendel layaknya uang. Selain itu, polisi juga menyita keris kecil, tasbih, dan lembaran kain bertuliskan arab atau rajah.

Benda-benda tersebut diakui tersangka untuk mengelabui korban. Dalam menjalankan aksinya, tersangka sengaja melakukan ritual khusus. Keris kecil, tasbih yang dibungkus rajah dimasukkan ke dalam empat kardus berisi uang milik korban. Selang tujuh hari, jumlah uang tersebut dijanjikan bisa berlipat ganda.

Kepala Polsek Takeran AKP Bayu Nirbaya Bhakti, mengatakan, saat menjalankan aksinya tersangka merayu korban agar mau menggandakan uang. Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka menyulap uang Rp 5.000 yang digenggam menjadi Rp 100.000 setelah dibacakan mantra dan melakukan ritual.
Karena ulahnya merugikan orang lain dan termasuk tindak pidana, polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Mochammad Azhari mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain untuk makan, pemuda yang masih melajang itu juga membeli beberapa perabot rumah tangga. Aksi penipuan yang dilakukan diakui sudah berlangsung setahun terakhir.

Adapun teknis penipuan melalui ritual khusus dengan menggunakan keris, tasbih, dan rajah diadopsi dari tayangan televisi. Menurut dia, benda-benda berbau klenik tersebut mampu menarik perhatian dan mengelabui korban. Khasiatnya dinilai manjur untuk meyakinkan korban yang diberi harapan palsu tentang penggandaan uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkuk di balik jeruji besik Polsek Takeran. Hal itu Azhari dititipkan di Rutan dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Magetan.

Jurnalis Video: NOFIKA DIAN NUGROHO
Editor: Denny Sugiharto
Narator: Ngarto Februana