Supratman Andi: Jika Yang Dimaksud Divestasi, Siapa Saja Boleh Miliki Saham
  • 8 years ago
TEMPO.CO, TEMPO.CO, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Kamis siang, 3 Desember 2015, kembali melanjutkan sidang lanjutan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, untuk mendapatkan saham PT Freeport. Persidangan Kamis kemarin menghadirkan Direktur Utama PT Freeport Indoneisa Maroef Sjamsudin sebagai saksi dan juga sebagai perekam pembicaraan antara dirinya, Setya Novanto dan Riza Chalid, yang hasil rekamannya tersebut dijadikan bukti oleh Menteri ESDM Sudirman Said untuk melapor ke MKD.

Menurut salah satu anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi, Direktur Utama Freeport sendiri juga sudah mengakui jika Ketua DPR Setya Novanto tidak ada kewenangan sedikit pun dalam urusan perpanjangan kontrak Freeport.

Karena itu Setya Novanto tidak melanggar kode etik dan juga sumpah jabatannya. Menurut Andi, saham yang dimaksud selama ini adalah divestasi atau kewajiban Freeport untuk melepas sahamnya 30 persen kepada pemerintah atau publik. Andi menambahkan, setiap orang berhak untuk memiliki saham PT Freeport akan tetapi pemerintah lah yang menjadi prioritas untuk mendapatkan saham tersebut. Tidak mungkin jika saham yang dimiliki Freeport akan diberikan gratis ke suatu pihak.

Kasus Setya terkuak setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, melaporkan dan menyerahkan rekaman percakapan antara Setya, Maroef, dan pengusaha Riza Chalid ke MKD.

Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra
Editor dan Narator: Ridian Eka Saputra