Demi Empat Istrinya, Residivis Ini Embat Empat Motor

  • 8 years ago
TEMPO.CO, Serang - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor yang mempunyai istri empat di Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, nekat menggelapkan tujuh unit sepeda motor milik teman bahkan saudaranya sendiri, demi mencukupi kebutuhan hidup istri-istrinya. Dari tangan pelaku yang sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor berikut STNK motor milik para korban.

Minan alias Andre, warga Kendayakan, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, ini tidak berkutik saat digiring oleh petugas Kepolisian Sektor Keragilan Kabupaten Serang, pada Jumat siang kemarin.

Pria yang memiliki empat istri ini merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor dan pernah dihukum penjara satu tahun empat bulan dengan kasus yang sama pada 2011. Kini pelaku yang bermata pencarian petani itu kembali ditangkap polisi atas tuduhan telah menggelapkan tujuh sepeda motor milik teman bahkan saudaranya sendiri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, sementara dua unit motor lainnya telah dijual pelaku kepada penadah dengan harga Rp 2-3 juta.

Selain mengamankan lima unit motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa STNK sepeda motor. Alasan pelaku mencuri sepeda motor untuk mencukupi kebutuhan hidup istri-istrinya.

Modus pelaku menggelapkan sepeda motor milik para korban, dengan cara meminjamnya untuk membeli rokok, dan sepeda motor yang dipinjam pelaku kemudian dibawa kabur.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Keragilan Komisaris Warsono mengatakan, untuk memperdaya korbannya agar mau meminjamkan sepeda motor kepada pelaku, pelaku juga menawarkan pekerjaan kepada para korbannya itu.

Ditangkapnya pelaku oleh petugas Kepolisian Sektor Keragilan Kabupaten Serang itu lantaran banyaknya laporan warga yang kehilangan motor setelah dipinjam pria beristri empat tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

DARMA WIJAYA